Pengurusan HAKI

Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan:

  • Surat pernyataan hak.
  • Surat pengalihan hak.
  • Surat kuasa.
  • Fotokopi KTP/identitas pemohon.
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir.
  • Fotokopi NPWP badan hukum.
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

PENGURUSAN HAKI MULAI Rp.600.000,00