Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan:
- Surat pernyataan hak.
- Surat pengalihan hak.
- Surat kuasa.
- Fotokopi KTP/identitas pemohon.
- Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir.
- Fotokopi NPWP badan hukum.
- Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk
ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
PENGURUSAN HAKI
MULAI Rp.600.000,00